TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
PROSEDUR MENDIRIKAN KOPERASI DIKALANGAN MASYARAKAT
WITRI ASTRIYANI
17211449
2EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGHANTAR
Asalamualaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan begitu banyak rahmat serta hidayahnya kepada kita semua, dan sehingga hari ini saya bisa menyelesaikan tugas softskill ini yang dimana dalam pengerjaanya membutuhkan banyak usaha yang tidak cukup mudah, dan jujur sedikit sulit .Sehingga apabila masih terdapat kesalahan , baik dalam tulisan maupun isi yang kurang enak dihati ataupun kurang jelas . Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya , maklum saya masih belajar. Kritik dan saran akan selalu saya tunggu. Guna mendapatkan hasil yang terbaik kedepanya.
Terimakasih .
Wasalamualaikum wr.wb
Penulis
( )
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1. BAB 1
Undang – Undang Pendirian Koperas
2. BAB 2
Proesedur Keanggotaan
2.1 Rapat pembentukan koperasi
2.1.1 Sekertariat kerja
2.1.2 Nama Kerja ( Jenis Usaha
2.1.3 Tempat Usaha ( Kegiatan
2.1.4 Pengajuan Ke notaris
2.1.4.1 Bidang Usaha
2.1.4.2 Simpanan –simpanan ( Anggaran )
3. BAB 3
Akta Pendirian
4. BAB 4
Pengesahan Badan Hukum
Kesimpulan
Penutup
PENDAHULUAN
Mendirikan koperasi di kalangan masyarakat perlu kita galahkan dengan baik, karena koperasi adalah wadah perekonomian Indonesia yang sangat baik apabila kita mengerti dan memahaminya .Koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi.
BAB 1
UNDANG UNDANG PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi dapat
didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar
dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
· Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
· Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang
undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengaturmengenai
pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebutpemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat.Jadi,
pemerintah kurangmempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi.Dengan
Undang-Undang No. 79 tahun 1958,pemerintah lebih aktif dalam membina dan
menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangankoperasi semakin membaik.Namun,
dipandang dari segi perekonomian nasional belummemadai. Dengan kembalinya
kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No.
60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintahdalam membina
pertumbuhan koperasi, seperti:
Ø Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
Ø Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
Ø Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
Ø Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
· Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965.Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
· Undang-undang
No. 12 tahun 1967.Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS
No.XXIII/MPRS/1966.Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992
BAB 2
PROSEDUR KEANGGOTAAN
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
3. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
4. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
5. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
6. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.
7. Pendiri Koperasi primer adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
8. Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
9. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
10. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
11. Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi , dan dengan mengadakan rapat anggota pendirian koperasi.
2.1 RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Membentuk Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, yang bertugas antara lain :
Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi
2. Menyiapkan studi kelayakan
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.Tim Persiapan mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
3. Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau
Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon
pendiri/anggota koperasi.Penanamanpengertian tersebut sangat penting
dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangandan kemajuan koperasi tergantung
pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itumereka perlu memahami maksud dan
tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya,manfaat yang akan diperoleh
dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan
sebagainya. Dan kemudian mengadakan rapat.
Rapat Pembentukan koperasi minimal dihadiri oleh 21 orang anggota koperasi, baik anggotanya maupun pihak –pihak yang terkait dalam pendirian tersebut.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan adalah :
1. daftar hadir;
2. notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan anggaran dasar koperasi;
4. rancangan rencana kerja;
5. menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6. rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.'
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :kesepakatan untuk membentuk koperasi;
1. Pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
2. pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
3. pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
4. pemilihan pengurus dan pengawas;
5. pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
6. pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Di dalam rapat tersebut, rencana kerja Koperasi Pegawai Sekretariat dipusatkan terbagi dalam berbagai bidang. menghasilkan :
2.1.1 SEKERTARIAT KERJA
Merupakan pedoman kerja bagi pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugas kepengurusan koperasi setiap periode tahunnya. Fungsi serta wewenang pengurus koperasi serta standar pelayanan mengenai pemberian pinjaman kepada anggota. Seperti sudah disebutkan ada beberapa bidang yang ditangani yakni :
1. Dalam bidang organisasi dan manajemen, bidang usaha, dan bidang keuangan.
2. Dalam bidang organisasi dan manajemen, koperasi akan melakukan berbagai peningkatan dengan melakukan pembinaan pada organisasi koperasi dan anggota, serta melakukan pengawasan keuangan. Tugas pokok dan fungsi pengurus, manajer, dan staf pelaksana juga akan semakin dimantapkan pada setiap tahun.
3. Dalam bidang usaha, koperasi akan meningkatkan pelayanan simpan pinjam dengan prioritas pada anggota koperasi, mengembangkan usaha. Dalam bidang perdagangan umum, Koperasi akan mengembangkan penyediaan barang-barang untuk keperluan anggota secara tunai dan kredit.
4. Dalam bidang keuangan, ketertiban administrasi pengelolaan keuangan akan lebih ditingkatkan dan akan melibatkan jasa audit laporan keuangan seperti Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Koperasi pada akhir tahun buku.
5.
Akhir
rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, adanya peningkatan pada
simpanan wajib anggota yang akan berlaku setiap tahun, besar bunga pinjaman
tetap.
6. Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan. Berisi pokok pokok apa saja yang akan dilaksanakan selama periode koperasi dijalankan.
2.1.2 NAMA KERJA ( JENIS USAHA )
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang
harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang
harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi. Pada koperasi terdapat :
Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun, sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar.Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi
dalam :
- Bidang
organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen kepegawaian,
rapat-rapat, administrasi, dll.
- Bidang usaha
yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
- Bidang
pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus,
pengawas, dan karyawan.
dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi
2.1.3
TEMPAT USAHA (KEGIATAN )
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
Oleh karena itu tempatnya berpusat pada wilayah yang strategis dan dapat dijangkau oleh masyarakat umum , selain untuk memudahkan masyarakat mendapatkan barang- barang yang dibutuhkan. Juga mencerminkan kedekatan ekonomi koperasi yang relevan , bersahabat dan mensejahterakan. Dalam artian koperasi siap membantu perekonomian rakyat dalam hal simpan pinjam dan usaha lainya.
2.1.4 PENGAJUAN KE NOTARIS
Upaya pemerintah dalam memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, telah menjadi agenda kerja pemerintah, yang selanjutnya diaplikasikan dalam bentuk penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama (MoU) antara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) pada tanggal 4 Mei 2004.
Nota kesepakatan dan kerjasama tersebut diatas, kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta perkoperasian, melalui penggunaan akta otentik.
Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Setelah
diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat
Akta Koperasi, maka ditetapkan Notaris
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta Koperasi
berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan
anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Pada tahap proses dalam mendirikan sebuah koperasi, ada beberapa tahap yang harus dilalui:
1. pertama pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi, gunanya adalah untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris dan bendahara).
2. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga koperasi itu. Setelah ada anggota minimal 20 orang anggota, sudah ada pengurus dan sudah ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, dan ditunjuklah kuasanya berdasarkan surat kuasa untuk menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Namun ada juga yang tidak ditunjuk kuasa.
3. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini, dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
4. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri, dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Dokumen pendukung yang diperlukan dalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah:
v berita acara rapat pembentukan Koperasi
v daftar pendiri Koperasi
v daftar inventaris
v foto copy Kartu Tanda Penduduk masing-masing anggota
v anggaran dasar Koperasi
v daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
5. Akta pendirian atau anggaran dasar suatu koperasi yang dibuat otentik oleh dan ditanda tangani di hadapan Notaris, harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercayai dan ditunjuk untuk duduk dalam organ manajemen Koperasi, seperti pengurus, pengelola, pengawas yang bersedia untuk menjalankan usaha koperasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berlaku sebagai dokumen persetujuan atau perjanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
2.1.4.1 BIDANG USAHA
Terhadap permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri tersebut, surat permohonan yang diajukan harus melampirkan:
a. 1 (satu) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup;
b. Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris;
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran belanja dan pendapatan Koperasi;
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh notaris pembuatan akta koperasi yang dimaksud , selnjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, dan pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan , serta pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima dengan lengkap , jika permohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasanya disampaikan kembali pada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan. Terhadap penolakan para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan . keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan.
2.1.4.2 SIMPANAN –SIMPANAN (ANGGARAN )
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentuk-an koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
6. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
7. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
8. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
BAB 3
AKTA PENDIRIAN
Dokumen pendukung yang diperlukan dalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah:
1. Berita acara rapat pembentukan Koperasi
2. Daftar pendiri Koperasi
3. Daftar inventaris
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk masing-masing anggota
5. Anggaran dasar Koperasi
6. Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi
Akta pendirian atau anggaran dasar suatu koperasi yang dibuat otentik oleh dan ditanda tangani di hadapan Notaris, harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercayai dan ditunjuk untuk duduk dalam organ manajemen Koperasi, seperti pengurus, pengelola, pengawas yang bersedia untuk menjalankan usaha koperasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berlaku sebagai dokumen persetujuan atau perjanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlak u sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Ketentuan mengenai anggaran dasar dalam akta pendirian Koperasi harus memuat antara lain:
· Daftar nama pendiri.
· Nama dan tempat kedudukan.
· Landasan, azas dan prinsip.
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
· Ketentuan mengenai keanggotaan.
· Ketentuan mengenai rapat anggota.
· Ketentuan mengenai pengurus.
· Ketentuan mengenai pengawas.
· Ketentuan mengenai pengelola usaha.
· Ketentuan mengenai penasehat.
· Ketentuan mengenai pembukuan koperasi.
· Ketentuan mengenai permodalan.
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
· Ketentuan mengenai sisa hasil usaha.
· Ketentuan mengenai sangsi.
· Ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
· Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
· Ketentuan mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Sebagai Notaris
pembuat akta koperasi yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai
bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian,
perubahan anggaran dasar serta akta-akta
lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi, maka langkah selanjutnya
yang dilakukan oleh Notaris terhadap akta pendirian Koperasi tersebut adalah
melakukan permohonan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.
Tujuan diadakannya pengesahan akta pendirian Koperasi, adalah untuk memperoleh status sebagai badan hukum. Status badan hukum yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, intinya adalah berupa registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagaimana halnya dengan pendirian suatu badan hukum, maka pendirian suatu koperasi tidak dapat digolongkan pada suatu perjanjian obligatoir, tetapi merupakan tindakan hukum berganda berdasarkan pada aturan hukumnya sendiri serta formil sifatnya
BAB 4
PENGESAHAN BADAN HUKUM
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Ø Dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
Ø Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
Ø Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
Ø Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
KESIMPULAN
Koperasi adalah salah satu wadah perekonomian yang sangat baik , apabila kita mengerti dan paham untuk menjalankanya. Sayangnya masyarakat kita belum terlalu mengerti dan belum paham bagaimana caranya mendirikan koperasi tersebut , dan lagi, lingkungan koperasi yang sudah berdiri sekarang hanya terbatas pada wilayah tertentu saja , belum menyebar merata. Hal ini membuta pengetahuan masyarakat tentang koperasi semakin lambat. Maka dari itu , pendidikan koperasi sangat penting untuk diterapkan , bukan hanya di lingkungan pendidikan saja , namun juga harus di masyarakat umum juga agar terjadinya kesinambungan perekonomian di Indonesia dapat diwujudkan . Melalui koperasi , dan akhlak yang mulia insya allah kita akan sama – sama menggerakan perekonomian menuju lebih baik lagi.
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya sajikan dan sampaikan ,
kurang lebihnya saya mohon maaf , apabila ada kesalahan tulis maupun ucapan
yang kurang berkenan. Kritik dan saran akan senantiasa saya tunggu , demi
terwujudnya hasil yang lebih baik lagi. terimakasih
Wasalamualaikum wr.wb
Penulis
( )
REFERENSI
REFERENSI