WITRI ASTRIYANI 17211449 4EA21
TENTANG
GCG
Good Corporate Governance pada
dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance
dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya
kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan
bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan segera.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Penerapan
prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi
Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:
1) Memaksimalkan nilai perusahaan
dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
2) Terlaksananya pengelolaan Perusahaan
secara profesional dan mandiri
3) Terciptanya pengambilan keputusan
oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4) Terlaksananya tanggung jawab sosial
Perusahaan terhadap stakeholders
5) Meningkatkan iklim investasi
nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Secara umum terdapat lima prinsip
dasar dari good corporate governance yaitu:
1) Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu
kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari
pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu
perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi
atau pemantauan kinerja manajemen dan
adanya akuntabilitas manajemen
terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
CONTOH:
PT ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak
menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di
Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance,
GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan
keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan
internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh,
Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi
contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan
pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain.
Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta
kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk
mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan.
Untuk mendukung fungsi pengawasan,
Dewan
Komisaris telah membentuk lima Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite
Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite
Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR dan Pasca Tambang.
Komentar
:
Antam
memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi
contoh bagi perusahaan lain, dan mengikuti prinsip GCG, yang antara lain adalah
1 .
Transparency
(keterbukaan informasi), yaitu Antam selalu terbuka dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu Antam
memiliki kejelasan fungsi,
struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu Antam
sudah mengikuti penyesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu Antam sebagai suatu perusahaan yang dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari
pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu
perlakuan Antam yang
dianggap adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan
perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak
juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain.
Sumber : http://idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar